Kuningan, BeritaTKP.com – Polisi kembali menangkap pengedar narkoba di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. KI (38), warga Kelurahan Purwawinangun yang berstatus residivis, ditangkap di Jalan Desa Jalaksana sekitar pukul 20.30 WIB pada Rabu (12/2/2025). Penangkapan ini menyusul penangkapan residivis lain, AF, di Desa Kertayasa beberapa waktu lalu.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas permas warna kuning emas di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku jaket KI. Selain itu, diamankan juga satu unit handphone beserta kartu SIM dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor dan surat-surat.
KI alias Dropi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial F, warga Cirebon. “Saudara F warga Cirebon itu, masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Kamis (13/2/2025).
KI menggunakan modus operandi tempel map atau peta dalam mengedarkan narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan KI ini kembali menunjukkan masih adanya peredaran narkoba di Kuningan, meskipun banyak pengedar telah ditangkap sebelumnya. (æ/red)