Mojokerto, BeritaTKP.com – Seorang tahanan baru di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mojokerto berusaha melakukan peredaran uang palsu di dalam Lapas. Namun, aksi tersebut dapat segera diketahui dan berhasil digagalkan oleh petugas Lapas.

Kepala Lapas Kelas II B Mojokerto Rudi Kristiawan mengatakan, bahwa uang palsu dibawa oleh salah satu tahanan baru yakni Reandre Erwin Fahrezi (22), tahanan kasus penganiayaan pasal 351 KUHP.

Bermula dari Erwin bersama 5 tahanan lainnya dibawa ke lapas oleh petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Enam tahanan itu selanjutnya dititipkan ke lapas setelah tahap 2 di kejaksaan atau tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian.

Kemudian sekitar pukul 16.15 WIB, petugas Lapas Mojokerto melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan 6 tahanan baru tersebut. Saat itu petugas menemukan 6 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 di dompet Erwin.

“Dengan temuan barang bukti yang ada diduga uang palsu itu sejumlah 6 lembar pecahan Rp 100.000 selanjutnya akan kami tindak lanjuti dan akan kami laporkan kepada Polres Mojokerto Kota guna diproses lebih lanjut,” jelas Rudi Kristiawan, Senin (10/2/2025).

Rudi Kristiawan memberikan apresiasi kepada jajaran KPLP Lapas Mojokerto yang telah menerapkan sistem penggeledahan secara ketat dan teliti kepada setiap orang yang akan masuk ke dalam Lapas. Pihaknya berkomitmen akan mencegah berbagai barang terlarang masuk lapas. Mulai dari uang palsu, senjata, ponsel, hingga narkoba.

“Dalam kasus ini kami telah melaporkan ke polisi supaya menjadi shock therapy bagi tahanan dan narapidana lainnya supaya tidak melakukan penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas,” tandasnya.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here