Kampar, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polsek Tapung berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Tersangka yang diamankan adalah SS (30). Penangkapan dilakukan pada Jumat (07/02/2025) sekira pukul 12.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung, atas perintah Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman langsung bergerak cepat menuju lokasi yang ditunjuk. Tim menemukan tersangka sedang duduk di ruang tamu sebuah rumah di Gang Punai, SP I Petapahan Jaya.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, kami menemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket narkotika yang diduga jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, 5 (lima) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah kotak yang dilapisi lakban hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A55 warna putih dan uang tunai sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah),” jelas Kompol David Harisman.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari TN (DPO) dan digunakan untuk dijual kepada pembeli.

“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol David Harisman.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polsek Tapung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here