RIAU, BeritaTKP.com – Dibawah pimpinan AKP Tony, Tim Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (7/2/2025) dini hari.

Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Lima orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkotika, uang tunai, serta alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi ilegal tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pihak keamanan PT. Torganda melaporkan adanya seorang pria mencurigakan di area perkebunan kelapa sawit. Sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, SH.,MH, menerima informasi tersebut dan segera berkoordinasi dengan Kapolsek AKP Tony Prawira, STrk.,SIK.,MH.

Tim Reskrim kemudian menuju lokasi dan pada pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria bernama TN (28). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, TN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama MS (39).

Berdasarkan informasi dari TN, tim segera bergerak menuju Perkebunan Karet di Damai Jaya, tempat MS diduga sering melakukan transaksi narkoba. Setibanya di lokasi, petugas mendapati MS sedang menunggu pembeli. Tanpa perlawanan, ia ditangkap, dan saat digeledah ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari SU alias LE (56), seorang pria yang tinggal di Bandar Selamat, Desa Mahato. Mendapatkan informasi ini, tim Reskrim langsung bergerak ke rumah SU.

Saat tiba di rumah SU, petugas mendapati tiga orang pria berada di dalam kamar, yaitu SU alias LE (56), RA (39), dan AP (24). Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 (tiga) paket besar sabu, 1 (satu) paket besar sisa pakai, serta 47 (empat puluh tujuh) butir ekstasi dengan berbagai warna. Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, uang tunai lebih dari Rp42 Juta, dan beberapa ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Dalam pengakuannya, SU bertindak sebagai bandar, sementara RA berperan Sebagai Kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli. Sedangkan AP adalah salah satu pembeli yang baru saja memperoleh satu paket kecil sabu dari SU.

Dari keseluruhan operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 23,32 gram (berat kotor), 47 butir Pil Ekstasi, Uang Tunai Rp45.371.000,- dan beberapa unit handphone dan alat konsumsi narkoba

Kelima tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine mereka menunjukkan positif mengandung narkotika. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sebagai berikut, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) (pengedaran dan kepemilikan narkotika), Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) (kepemilikan narkotika dalam jumlah besar), Pasal 132 (persekongkolan dalam peredaran narkotika)

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, mengapresiasi kerja keras timnya dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram ini,” ujar AKP Tony.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri pemasok utama dari barang bukti yang ditemukan. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here