Pelawan, BeritaTKP.com – Satuan Narkoba Polres Pelalawan berhasil membongkar jaringan pengedar ganja dan mengamankan 27 tersangka dalam satu bulan terakhir.
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.I.K., mengumumkan hal ini dalam press release di Aula Teluk Meranti pada Kamis (6/2/2025). Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto, S.H., M.H., turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Jalan Melur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.
Penangkapan Oska Eka Putra dengan barang bukti 27 paket ganja kering (400 gram) membuka jalan bagi pengembangan kasus.
Penyelidikan selanjutnya mengarah pada Dimas Eka Putra, yang diamankan dengan barang bukti 2.400 gram ganja kering. Dimas mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di Medan (DPO).
Total, 27 tersangka (25 laki-laki dan 2 perempuan) berhasil ditangkap, dengan barang bukti 2.800 gram ganja kering, 190,1 gram sabu-sabu, dan 1 butir pil ekstasi. Sebanyak 20 laporan polisi (LP) terkait kasus ini telah dibuat.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba melalui strategi preventif dan penegakan hukum yang tegas.
Lanjutnya Kapolres AKBP Afrizal Asri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan jika menemukan indikasi peredaran.tutupnya narkoba. (æ/red)