Kukar, BeritaTKP.com – Polsek Anggana telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 41 tahun yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur, Pada hari Minggu, tanggal 2 Februari 2025, pukul 14.00 WITA.

Pelaku berinisial MAC ditangkap di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah diketahui telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Parahnya lagi, MAC mencabuli korban yang merupakan keponakannya sendiri.

Menurut Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, kejadian bermula ketika korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada bulan Oktober 2024. “Korban mengatakan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadapnya sejak bulan April 2024 hingga Oktober 2024,” kata Kapolsek Anggana.

Kapolsek Anggana menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Polsek Anggana langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti. “Kami melakukan wawancara dengan korban, saksi-saksi, dan pelaku, serta mengumpulkan bukti-bukti fisik dan non-fisik,” kata Kapolsek Anggana.

Dalam melakukan penangkapan, Polsek Anggana bekerja sama dengan keluarga korban dan masyarakat setempat untuk memastikan bahwa pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kini pelaku MAC telah diamankan di Polsek Anggana guna menjalani proses hukum yang berlaku.

Dengan penangkapan ini, AKP Wira Taryudi berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here