Bulukumba, BeritaTKP.com – Satuan Narkoba Polres Bulukumba kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AEP alias A (28), warga Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu malam, 2 Februari 2025.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 gram sabu yang terdiri dari 1 saset sedang, 2 saset kecil, 1 sendok sabu, dan 1 unit handphone Android.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar rumah pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada pukul 23.00 WITA.
Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya. Polisi pun menetapkan AEP alias A sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 tahun hingga 20 tahun.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan barang bukti sabu masih berada di Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (æ/red)





