Cirebon Kota, BeritaTKP.com – Polres Cirebon Kota kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas perjudian. Tim kepolisian berhasil menggerebek aktivitas judi jenis “gedrogan” di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (15/12/2024) dini hari. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

Dalam penggerebekan yang berlangsung di teras rumah seorang warga bernama Mang Dongol, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu BM alias BG dan HN. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 45 kartu remi merah, 41 kartu remi biru, dan uang tunai sebesar Rp175.000.

“Uang tersebut terdiri dari Rp119.000 yang ditemukan pada tersangka BM, Rp5.000 dari tersangka HN, serta Rp51.000 yang ditinggalkan oleh pelaku lain yang melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2025).

Perjudian “gedrogan” ini dilakukan dengan menyusun kartu remi menjadi kombinasi tertentu. Para pemain bergiliran menaruh kartu hingga salah satu pemain keluar sebagai pemenang, sementara yang kalah harus membayar taruhan senilai Rp5.000 per ronde. Meskipun penggerebekan berlangsung cepat, beberapa pelaku berhasil melarikan diri, termasuk seorang yang dikenal sebagai DD dan satu orang lainnya. Mereka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian demi menjaga ketertiban masyarakat,” tegas AKP Anggi. Ia juga menambahkan bahwa aktivitas semacam ini melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa judi ini rutin dilakukan setiap Minggu di lokasi yang sama. Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang mengganggu ketertiban di lingkungan. “Kolaborasi antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tutup AKP Anggi.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Cirebon Kota dalam memberantas perjudian di wilayahnya. Polisi berharap dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah munculnya kembali aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here