PALI, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. Pelaku, NAZARUDDIN alias DIN (59), warga Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan ini berdasarkan LP/B/154/XII/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, yang dibuat oleh pelapor, Amirza’i bin Ali Mudin (41), seorang wiraswasta asal Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Kasus bermula pada 15 April 2021. Pelapor, Amirza’i, menjalin perjanjian kontrak dengan pelaku, Nazaruddin, yang berstatus sebagai koordinator angkutan di PT Torong Jaya Abadi. Dalam perjanjian tersebut, pelaku berjanji membayar Rp 8.000.000 setiap bulan selama dua tahun untuk menggunakan satu unit kendaraan truk Hino Dutro milik pelapor. Namun, setelah kontrak berakhir pada April 2023, pelapor mendapati bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuannya.

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 350.000.000. Merasa dirugikan, pelapor melaporkan kasus ini ke Polsek Penukal Abab untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., beserta Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk menyelidiki kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di rumahnya di Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Setelah diinterogasi, Nazaruddin mengakui perbuatannya terkait penggelapan kendaraan milik Amirza’i. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Penukal Abab bersama barang buktiBuku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) truk Hino Dutro dengan nomor polisi BG 8623 DH tahun 2017 untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan perjanjian atau transaksi, terutama yang melibatkan nilai besar, guna menghindari tindakan penipuan,” ujar AKP Ardiansyah.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Penukal Abab. Ia dijerat Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (æ/red)