Gowa, BeritaTKP.com – Polres Gowa tengah menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hj. Kul Indah, warga Kelurahan Manggalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor Sp. Lidik/1005/XII/RES.2.5/2024/Reskrim, dengan IPDA Irham, S.H., M.H., sebagai pemimpin penyelidikan didampingi oleh BRIPKA Syamsurizal.

Kasus ini melibatkan seorang oknum wartawan berinisial AN alias T (44), yang memiliki rekam jejak pelanggaran hukum sebelumnya. Pada tahun 2022, AN pernah ditahan oleh Polres Gowa atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan terjadi pada 5 Desember 2024. Dalam prosesnya, Polres Gowa menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keluhan atau kendala terkait pelayanan penyidikan melalui jalur resmi yang telah disediakan. Ia juga memastikan bahwa setiap tahapan penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Gowa menargetkan pengusutan tuntas atas kasus ini sekaligus memperhatikan status hukum oknum wartawan AN sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut. (æ/red)