Kediri, BeritaTKP.com – Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pemuda berinisial MR (24). Pemuda asal Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri ini ditangkap diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan terduga pelaku MR merupakan residivis kasus yang sama.

“Ya benar, terduga pelaku merupakan residivis dan dulunya pernah diamankan,”tutur AKP Sriati, Kamis (24/10/2024).

Penangkapan terduga pelaku ini berawal informasi dari masyarakat. Masyarakat resah maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pagu. Petugas Satresnarkoba Polres Kediri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Diamankan dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam 2 (dua) plastik klip dengan berat 0,79 gram dan 1 ponsel,”jelasnya.

Disampaikan AKP Sriati, saat ini terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih dimintai keterangan dimungkinkan masih ada jaringan lainnya,”ucap AKP Sriati.(xoxo)