Riau, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota menggerebek kawasan Pangeran Hidayat pada Sabtu (19/10) malam. Alhasil, polisi mengaman tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Ketiga pelaku ialah AP alias Aldo (24), NS alias Nurdin (24) dan AS alias Randa (30). Mereka ini tertangkap saat personel melakukan penyisiran di lokasi yang disebut sebagai Kampung Narkoba itu.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa personel menyita dua bungkus plastik bening diduga narkoba jenis sabu serta uang tunai diduga hasil penjualan.

Dijelaskan Kombes Manang, bahwa malam itu persone mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan, tim pun turun melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan.

“Di lokasi, tim mendapat tiga orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, dan tim langsung melakukan penangkapan,” jelas Kombes Manang, Senin (21/10).

Mereka bertiga, ditangkap saat sedang melakukan transaksi jenis sabu di tepi Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Abadi. Tanpa perlawan, langsung digiring masuk ke Mapolresta Pekanbaru untuk diproses hukum.

“Bersama pemerintah setempat, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua plastuk bening ukuran kecil yang diduga berisikan sabu yang tadinya dibuang oleh pelaku AS alias Randa,” paparnya.

Dalam perkara ini, tim masih melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut. Si pemasok barang haram itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

“Dari interogasi, mereka mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang bernama Heru yang kini dalam lidik. Pelaku dan barang bukti di proses di Polresta Pekanbaru. (æ/red)