Padangsidimpuan, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Sepasang suami istri berinisial MD (42) dan MAM (42), warga Desa Sitampa, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap saat membawa 78,48 gram sabu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di Jalan Sibolga, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres.
Pelaku, MD, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial U yang berdomisili di Medan. Modus operandi yang dilakukan pelaku ini cukup sering digunakan oleh para pengedar narkoba, yaitu membawa narkoba dari daerah asal untuk diedarkan di daerah lain.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, kita harus terus meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama untuk memberantasnya,” tambah Kapolres. (æ/red)





