PALI, BeritaTKP.com – Polres PALI melalui Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis pil ekstasi pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan di halaman depan Kantor Camat Abab, Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Tersangka yang ditangkap berinisial MA (21), warga Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berlogo burung hantu dengan berat bruto 4,22 gram, sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa nomor polisi, serta handphone Samsung A12 yang digunakan tersangka.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H., segera memerintahkan tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPTU Taufik Hidayat dan Ps. Kanit I Satresnarkoba Bripka Fernadi Prima Yudha, S.H., untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memantau aktivitas di lokasi, tim berhasil menangkap Mizen Ardian yang terlihat membuang sebuah bungkusan berisi pil ekstasi saat akan ditangkap. Tersangka kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polres PALI terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (æ/red)