Surabaya, BeritaTKP.Com – 6 orang warga negara China diamankan oleh polisi hal ini dilakukan oleh petugas lantaran diduga mereka menjadi tenaga kerja ilegal di Surabaya.
Hal ini berawal saat Anggota Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi tentang adanya tenaga kerja asing yang tidak dilengkapi dengan dokumen di wilayah Kenjeran.
Kemudian, pada Selasa (5/9/2017) lalu, anggota tipiter menggrebek PT Granting Jaya, Kenjeran, Surabaya. Di perusahaan tersebut, ada 6 WN China yang sedang melakukan aktivitas. Keenam TKA itu pun dikeler ke lokasi pekerjaan yang digarapnya.
Keenam WN China itu adalah LZ, SRX, PJ, LRZ, LZJ, dan ZGJ (semuanya laki-laki). Mereka langsung dibawa ke Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga akan memintai keterangan beberapa saksi lainnya.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus AKBP Rofiq mengujarkan bahwa saat proses penangkapan dan pengamanan 6 orang warga negara China tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen IMTA maupun KITAS. Dokumen yang ditunjukkan hanya visa kunjungan sementara. “Mereka kami amankan saat memasang mesin permainan untuk taman hiburan di Kenjeran,” ujarnya.
Dalam kasus ini Jika mereka terbukti ilegal, polisi akan menjerat pidana Pasal 185 jo pasal 42 ayat 1 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. @sul/lutf