Marsudi, eks pegawai Perhutani Ngawi yang mencuri kayu saat ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)

Ngawi, BeritaTKP.com – Aksi kejar-kejaran bak film action terjadi saat penangkapan mantan pegawai Perhutani Ngawi, yang bernama Marsudi (50). Warga asal Dusun Bedegan, Desa Sekarputih, Widodaren, itu ditangkap karena tertangkap basah mencuri kayu jati di hutan.

“Betul sempat terjadi kejaran terhadap tersangka yang berusaha melarikan diri dan dilakukan pengejaran. Tersangka merupakan mantan karyawan Perhutani,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Rabu (11/9/2024).

Dwi menjelaskan bahwa polisi sempat menghadang kendaraan warna hitam beropol AE 1524 KS yang dikendarai tersangka. Dari pelaku polisi menyita 33 bonggol kayu jati dengan nilai Rp 61,7 juta.

“Jadi sempat kita hadang kendaraan yang dikendarai tersangka di jalan jadi sempat ada warga yang heran kaget,” papar dwi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan lokasi pencurian bonggol kayu jati di kawasan hutan di petak 49g kelas hutan KUII.

Tepatnya bagian hutan Kedunggalar utara tanaman jenis JPP tahun tanam 2013, di RPH Watutinatah, BKPH Watutinatah masuk Desa Gembol, Karanganyar, Ngawi.

“Lokasi pencurian masuk Desa Gembol, Kecamatan Karanganyar dengan total 33 bonggol kayu jati berbagai ukuran,” ungkap Joshua.

Joshua menambahkan tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf c dan 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Joshua. (æ/red)