Talang Ubi, BeritaTKP.com – Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan PT EPI KM 39 Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Kejadian ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/66/IX/2024 pada tanggal 11 September 2024.

Kejadian bermula pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku berinisial P (41), bersama satu orang lainnya yang saat ini masih buron, melakukan pencurian kabel di area PT Teguh Usaha Bersama. Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak keamanan perusahaan setelah sempat melarikan diri. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu roll kabel link warna oranye sepanjang 25 meter, dua batang kayu sepanjang 4 meter, satu buah handphone Samsung A01, serta sebuah korek api.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak keamanan PT Teguh Usaha Bersama melaporkan kejadian ini kepada Polsek Talang Ubi. Pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan langsung diserahkan ke Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, memerintahkan Ps. Panit II Reskrim, Aipda Amirul Ahkam, beserta anggota untuk mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polsek Talang Ubi, sementara satu pelaku lainnya berinisial DAR masih dalam pencarian. Polsek Talang Ubi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas. (æ/red)