Samarinda, BeritaTKP.com – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ZS (33) pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita R (38). Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar Pukul 14.45 Wita, di Jl. Sultan Alimuddin Kec.Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran kesal Karena Sindir-Sindiran Lewat whatsapp kemudian terjadilah peristiwa tersebut.

”Pada kejadian tersebut korban mengalami luka Dengan Cara di pukul 2 Kali pada bagian Wajah, Luka Cakar dan pelaku juga menjambak rambut korban mengakibatkan Bekas Cakar Dibagian Leher dan tangan Sebelah kanan. Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian Tersebut ke Polsek Samarinda Kota ” Ujarnya.

Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku di Jl. Sultan Alimuddin Kel.Selili Kec. Sambutan, Kota Samarinda.

”Dalam interogasi singkat di TKP, ZS (33) alias “Mama Jagat” mengakui perbuatannya lantaran kesal dan tidak dapat menahan emosi karena sebelumnya pelaku dan korban Sindir-sindiran melalui Aplikasi Whatsapp. Dari keterangan tersebut Team Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut ” Pungkas Kapolsek Samarinda Kota. (æ/red)