Penukal Abab Lematang Ilir, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang terjadi di Cafe Ralik, Dusun I, Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, pada Rabu (31/7) dini hari.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Ririn Anggraini dan Subianto J. Keduanya merupakan warga Desa Purun. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 3 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 300.000, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka saat sedang melakukan transaksi narkoba.

Kronologi penangkapan bermula saat petugas melakukan undercover buy (UCB) di Cafe Ralik. Petugas kemudian berhasil melakukan transaksi dengan salah satu tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Dari tersangka pertama, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka kedua yang menyimpan sisa ekstasi.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.

Narkoba merupakan musu kita bersama, mari sama sama kita berentas dan berantas penyalahguaan narkoba di likungan kita masing masing. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here