Kudus, BeritaTKP.com – Terdakwa penipuan travel umrah Goldy Mixalmina di Kudus, Jawa Tengah, dengan tersangka Zyuhal Laila Nova dijatuh vonis 3 tahun hukuman penjara usai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Namun bukannya penyesalan yang tampak pada wajah pelaku justru ia nampak biasa saja usai keluar dari ruang sidang. Bahkan terdakwa sempat berjoget-joget didepan rombongan yang diduga adalah para korbannya.
Dalam video itu memperlihatkan Lyla nampak mengangkat pergelangan tangannya yang sedang diborgol dan menggoyangkannya.
Dia juga dikeluarkan dan seolah memeragakan goyangan jempolnya. Ironisnya, Lyla melakukan hal ini di depan rombongan yang diduga adalah para korban penipuan biro umrahnya tersebut.
”Kowe (kamu) penjahat, penjahat, penjahat, maling,” kata salah satu dari rombongan itu.
Beruntungnya dengan sigap petugas dari kejaksaan terlihat langsung mengamankan Lyla untuk masuk ke dalam sebuah ruangan.
Dalam SIPP PN Kudus sendiri, amar putusan Lyla sudah tercantum di sana. ”Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” tulis putusan tersebut.
”Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkas putusannya. (æ/red)





