Pali, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres Pali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Betung pada tanggal 17 Juli 2024. Pelaku, yang diketahui berinisial A (29), telah berhasil diamankan oleh petugas.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/092/VII/2024, korban, Sutrisno, melaporkan bahwa mesin chainsaw merk STIHL dan baterai mobil miliknya telah raib digondol maling. Pelaku diduga masuk ke garasi rumah korban dengan cara memanjat.

Kapolsek Penukal Abab, IPTU DARMAWANSYAH, S.H,M.H, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada tanggal 24 Juli 2024.

“Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa mesin chainsaw dan baterai mobil. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan. (æ/red)