Jateng, BeritaTKP.com – Memang sangat enak memakan uang orang lain hingga ratusan bahkan miliar rupiah tanpa susah-susah bekerja keras. Seperti yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BUMN inisial DP. Ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi karena menyalahgunakan dana simpanan nasabah di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto, mengungkapkan bahwa dana simpanan nasabah tersebut digunakan untuk transaksi pembelian saham atau perdagangan kripto.
“Uang nasabah digunakan secara pribadi dalam transaksi pembelian saham atau trading cripto,”jelas Ponco saat gelar perkara di kantornya, Senin (22/7/2024).
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II-A Kota Semarang selama dua puluh hari, mulai tanggal 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024.
“Tersangka DP disangka dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,”ujarnya.
Ponco menjelaskan, tersangka pada Juli hingga September 2023 melakukan penyalahgunaan dana nasabah di salah satu Bank BUMN dengan cara menawarkan program fiktif kepada nasabah.
“Selanjutnya dana simpanan nasabah tersebut dilakukan (digunakan) oleh tersangka DP tanpa seizin dari nasabah,” imbuhnya.
Menurut Ponco, tindakan tersangka melanggar ketentuan SOP Bank BUMN.
“Karena digunakan secara pribadi dalam transaksi pembelian,” terangnya.
Akibat penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan tersangka di salah satu Bank BUMN, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 11 miliar. (æ/red)





