Tana Paser, BeritaTKP.com – Bertempat di Ruang Riksa Sat Resnarkoba Polres Paser, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu milik tersangka berinisial EW. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 6 paket sabu dengan berat bruto 1,49 gram. Senin (15/7).

Hadir dalam kegiatan Kasi Humas AKP H. Kamin, Jaksa Penuntut Umum Widya Valent Asnawi, S.H., Ipda Sawi selaku KBO Sat Resnarkoba, dan pengawas internal Bripka Rudi Provos. Pemusnahan dilakukan langsung di ruang Sat Resnarkoba Polres Paser dan disaksikan oleh para tersangka.

Melalui Kasi Humas AKP Kamin mengatakan bahwa, Sebelum pemusnahan, barang bukti narkotika tersebut terlebih dahulu diuji oleh Labfor Cabang Surabaya. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam toples plastik warna putih transparan yang berisi air, kemudian diaduk hingga larut, dan akhirnya dibuang ke dalam lubang closet/septic tank hingga habis. Ujarnya

Rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini selesai pada pukul 11.10 WITA dan berlangsung aman serta lancar. Selama kegiatan berlangsung, protokol kesehatan tetap diutamakan bagi aparat keamanan yang terlibat. (æ/red)