SRAGEN, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tewasnya salah satu anggota persilatan di Miri Sragen. Pelaku berinisial Y, 17, warga Miri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya korban Muhammad Jaiz Andika Putra ,15, pelajar SMP yang meninggal usai menerima pukulan saat latihan pencak silat, yang terjadi pada Jumat 12 Juli 2024 pukul 21.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam mengatakan, bahwa korban meninggal dunia usai menerima pukulan pada dada kanan, saat latihan rutin pencak silat yang dilakukan oleh pelaku Y.

“Awalnya korban bersama dengan 12 anggota silat lainnya, melaksanakan latihan bersama, kemudian atas kesepakatan bersama, mereka melaksanakan latihan sabung atau adu teknik,” ungkap AKP Wikan, Senin (15/7/2024).

”Latihan itu diawali dengan tendangan yang diterima oleh korban sebanyak tiga kali dan di tangkis oleh korban, kemudian bergantian, korban juga melakukan tendangan terhadap pelaku dan di tangkis oleh pelaku. Kemudian pelaku melakukan serangan kembali dengan melakukan pukulan mengarah ke dada kanan, yang membuat korban seketika jatuh tersungkur sambil memegangi dada kanan yang terkena pukulan tersebut. Korban lalu didudukkan oleh rekan korban dan diberi minum sebanyak satu kali dan ditelan. Saat diberikan minuman lagi korban muntah sebanyak dua kali, kemudian tidak sadarkan diri. Setelah itu korban sempat dibawa ke klinik, namun karena kondisi korban yang sudah tidak memungkinkan, akhirnya korban dirujuk di RSUD dr Soeratno Gemolong, namun setelah mendapatkan perawatan di IGD, korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” lanjutnya.

Dijelaskan AKP Wikan bahwa kasus ini masih dikembangkan sambil menunggu hasil otopsi, terkait dengan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Sejauh ini, Sat Reskrim telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi, dari peserta latihan, yang jumlah seluruhnya ada 12 orang peserta.

“Dari keterangan para saksi, dibenarkan bahwa terjadi pertarungan antara peserta pelatihan, dan disiitu terjadi adu tehnik antara korban dan pelaku, yang menyebabkan korban meninggal dunia terkena pukulan sekali pada dada kanan korban. Korban sempat ditolong oleh rekan-rekan korban termasuk diantaranya pelaku, “

“ Barangbukti air mineral yang diminum korban dan pakaian sakral, atau pakaian perguruan silat. Tersangka dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 3 Jo 76 UU Ri nomor 35 tahun 1014 tentang kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal, dengan ancaman selama 15 tahun penjara, “ tutup Wikan. (æ/red)