Rohil, BeritaTKP.com – Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo membenarkannya Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2024 pukul 13.30 WIB,
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bagansiapiapi, Riau. Empat orang pelaku, terdiri dari seorang pengedar dan tiga orang pengguna, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 3,7 gram dan berbagai peralatan terkait.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah EK alias Edi (48), SB alias Subakir (44), IG alias Indra (41), dan JN alias Juni (41). Keempatnya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Utama Gg Usaha I, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Informasi awal yang diterima Unit Reskrim Polsek Bangko menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., dan dibantu oleh Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar Lubis, langsung bergerak menuju lokasi. Saat tiba di rumah tersebut, tim menemukan empat orang laki-laki sedang duduk di dalam rumah. Setelah diinterogasi, mereka mengaku bernama EK alias Edi, SB alias Subakir, IG alias Indra, dan JN alias Juni.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh RT setempat. Hasilnya, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, seperti:
– 1 buah dompet kecil warna putih berisi 2 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
– 75 bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong.
– 1 buah kaleng bulat permen merk Pagoda warna biru berisi 2 bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
– 1 buah timbangan digital Scale.
– 1 buah kompor yang terbuat dari korek api mancis.
– 1 buah sekop terbuat dari pipet.
– 1 buah sekop terbuat dari kertas.
– 1 unit handphone merk Vivo YO3 warna hijau milik EK alias Edi.
– 1 unit handphone merk Vivo Rom warna biru metalik milik SB alias Subakir.
– 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar berisi 98 plastik bening klip merah berukuran sedang kosong.
– 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar berisi 81 plastik bening klip merah berukuran sedang kosong.
– 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar berisi 17 plastik bening klip merah berukuran kecil kosong.
– 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik kemasan merk Lasegar.
– Uang tunai sebanyak Rp. 940.000,-
Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif Metaphetamine dan Amphetamine. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Rohil dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Bagansiapiapi. (æ/red)





