Surabaya, BeritaTKP.Com –Lina Indahjani alias Cellin (39), di bekuk polisi setelah menjadi pelaku penipuan sekaligus pencurian barang milik 20 perempuan yang dijanjikannya menjadi Sales Promotion Girl (SPG).
Linda tertangkap ketika salah satu korban melaporkan kejadian ini pada polisi. Para korban Linda yang lain di antaranya adalah Oktavia Suryani (18), Yulianah (24), Rena Serfiana (23), dan Heni Saputri (22). Linda melakukan kejahatan ini di beberapa tempat seperti KFC Galaxy Mall, Ice Cream Zangrandi, Restaurant Kebon Ijo, dan stand Tong Dji di Tunjungan Plaza.
Modus yang dilakukan oleh tersangka kepada korbanya yakni berpurapura memberikan peluang untuk dijadikan SPGSetelah mendapatkan korban, Linda menyuruh calon SPG tersebut untuk menemuinya di sebuah mal.Di situ, Linda menyuruh mereka masuk ke suatu tempat untuk diukur baju seragam. Kepada mereka, Linda meminta agar tas dan barang bawaan mereka ditinggal dan dititipkan saja ke dia.
Dan saat semua korban masuk untuk mengukur baju, Linda langsung membawa lari tas dan barang bawaan para korban. Linda sendiri sudah melakukan perbuatannya selama dua bulan. Setiap beraksi, ada lima korban yang sengaja dipilihnya untuk ditipu dan dicuri barangnya.
“Pelaku melakukan tindak kejahatannya dengan cara menawarkan pekerjaan sebagai SPG, Pelaku selalu mengajak korbannya ke mal. Di situlah tas dan barang korban diambil saat korban disuruh mengukur baju,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 8 buah tas perempuan, 2 buah dompet, 2 buah kacamata, 1 buah kunci kontak mobil Daihatsu, 3 buah Handphone, dan 3 potong baju yang dipakai tersangka saat melakukan kejahatan dan kini Linda dijerat pasal 378 atau 372 KUHP Pidana Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan pasal 363 KUHP Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.