
Bojonegoro, BeritaTKP.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif di bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) Bojonegoro. Mereka adalah WF pegawai PD BPR Bojonegoro dan SH kontraktor.
Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, pada Kamis (6/6/2024). Kejari Bojonegoro mengungkapkan, kedua tersangka tersebut diduga bersekongkol dalam memuluskan proses kredit.
IWF yang merupakan administrator BPR diduga memuluskan proses kredit yang diajukan oleh SH untuk membiayai bisnisnya. Hanya saja, saat proses kredit cair tak pernah dibayarkan oleh SH. Akibat ulah kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian Rp600 juta.
“Tersangka IWF sebagai Administrator BPR membantu SH dalam pencairan pinjaman tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, melansir beritajatim, Jumat (7/6/2024).
Akibat perbuatannya, dua tersangka di jerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Din/RED)





