
Surabaya, BeritaTKP.com – Dua pelaku pencuri motor di minimarket Jalan Jeruk, Kota Surabaya berhasil ditangkap anggota reskrim Polsek Lakarsantri.
Mereka adalah M Ridwan (20), asal Depok, Jawa Barat, dan M Holil (23), asal Omben, Sampang yang indekos di Jalan Demak.
Mereka dibekuk setelah mencuri motor Honda Beat milik M ER (26), warga Jalan Sepat Lidah Kulon, yang diparkir di minimarket Jalan Jeruk.
kedua tersangka yang terekam CCTV di toko ritel tersebut kini meringkuk di tahanan Mapolsek Lakarsantri.
Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari laporan korban curanmor di minimarket Jalan Jeruk, Senin (27/5/2024) malam.
Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan, olah TKP dan mendapati petunjuk ciri-ciri pelaku.
Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan motor Yamaha Nmax tanpa nopol. Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 hari, pelaku diketauhi berkeliaran di kawasan Lakarsantri menggunakan motor sarana.
Polisi lalu membuntuti tersangka dan menghentikan di sekitar waduk Unesa. “Setelah digeledah ditemukan kunci letter T yang digunakan mencuri motor. Dan motor yang dipakai persis saat dipakai sarana mencuri di minimarket Jalan Jeruk,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lakarsantri. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui sudah beraksi mencuri motor di 5 lokasi berbeda dalam 3 kota.
Di antaranya di Jalan Jeruk, Sambikerep, PTC Wiyung, Sukodono, Sidoarjo, dan Driyorejo, Gresik. Sasarannya motor matic yang diparkir di minimarket dan kos.
Tersangka Holil mengaku jika uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk makan sehari-hari. “Sekali beraksi saya dapat bagian Rp 1, 2 juta. Uangnya buat beli makan,” terangnya.
“Satu pelaku M Han masih pencarian. Ini yang menjual motor curian ke Madura. Biasanya laku Rp 4 juta. Ketiganya berganti-ganti pasangan. Tersangka Holil residivis kasus curanmor,” tandas mantan Kapolsek Tambaksari ini. (Din/RED)





