Pasuruan, BeritaTKP.com – Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan pengedar pil koplo di sebuah warung kopi di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Pengamanan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

Satreskoba Polres Pasuruan pada Jumat 4 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, berhasil mengamankan pengedar pil koplo dengan logo Y di warung kopi. Yakni Wahyudi (29), warga Dusun Sugih Waras, Desa Gunung Gangsir, Beji. Sehari-harinya, pelaku dikenal sebagai buruh pabrik.

Satreskoba yang melakukan penyelidikan di lapangan tidak merasa kesulitan dalam mengamankan pengedar pil koplo tersebut. Pasalnya peredarannya di tengah masyarakat tidak tertutup.

Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto mengatakan, petugas berhasil mengamankan 80 butir pil koplo dengan logo Y yang terbungkus dalam 8 plastik klip dari tangan pelaku.

Dari tangan tersangka juga diamankan uang Rp 25 ribu. Diduga uang tersebut sebagai hasil penjualan obat terlarang tersebut. “Dari pengakuannya, ia menjual obat terlarang berupa tablet dengan logo Y kepada anak-anak muda usia sekolah,” kata Iptu Agus Yulianto, Rabu (29/5/2024)

Dari tangan tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan plastik klip yang berisi masing-masing 10 butir tablet ketersediaan farmasi dengan logo Y, uang tunai Rp 25 Ribu, 1 buah tas selempang, serta HP. (Din/RED)