Tersangka Korupsi Bappeda Diamankan Kejari Madiun

294

Madiun, BeritaTKP.Com – Kasus korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2015 senilai Rp 2 miliar kini mulai menemukan titik terang setelah tertangkapnya SU yang saat ini menjabat Kabag Administrasi Tata Pemerintahan Kabupaten Madiun SU di amankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2015 tersebut.

Wartajiono Hadi selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun membenarkan penahanan SU lantaran telah melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dari hasil penyidikan, dana taktis yang dikumpulkan oleh SU sekitar Rp 125 Juta. Ditanya apakah kemungkinan ada tersangka baru, pihaknya belum bisa memastikan. “Modusnya ada penyisihan dari masing-masing kegiatan, kemudian dari PPTK maupun bendahara pembantu, dan PPKom, menyisihkan dana kegiatan itu untuk disetorkan kepada yang ditunjuk di Bappeda. Di antaranya tersangka SU tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, dana taktis yang dikumpulkan oleh SU sekitar Rp 125 Juta. Ditanya apakah kemungkinan ada tersangka baru, pihaknya belum bisa memastikan.Selama kasus ini ditangani Kejari Mejayan, Tontro sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana rutin senilai Rp 2 miliar di Bappeda Kabupaten Madiun tahun anggaran 2015. Menurut informasi bahwa sebelumnya ibu berinisial SU yang di tahan tersebut saat ini telah menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Kabupaten Madiun. @catur/hary