Malang, BeritaTKP.com – Polisi menetapkan sopir bus rombongan study tour dari SMP PGRI 1 Wonosari Kabupaten Malang sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di KM 694+600A Tol Jombang-Mojokerto (Jomo). Sopir bus adalah Yanto (36), warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Ponggok, Blitar.

Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin mengatakan, polisi telah tuntas melakukan gelar perkara setelah seluruh proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti selesai. Dari serangkaian itu, polisi langsung menetapkan Yanto menjadi tersangka. “Hari ini kami tetapkan saudara Y (Yanto) sebagai tersangka kasus kecelakaan ini,” ucapnya, Jumat (24/05/2024) malam.

Arifin menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 13 saksi dalam kasus kecelakaan maut ini. Mulai dari sopir dan kernet truk yang tertabrak bus pariwisata Bimario, sejumlah, penumpang bus, saksi ahli dari Kemenhub, Dishub Jombang dan Tim TAA Ditlantas Polda Jatim, serta Yanto sendiri.

Berdasarkan keterangan para penumpang bus, Yanto mengemudi dalam kondisi mengantuk. Bahkan, saat menabrak truk di KM 694+600A, sopir bus pariwisata Bimario itu tertidur atau mengalami micro sleep. “Murni human eror. Hasil tes urine juga negatif,” ujarnya.

Polisi juga memastikan bus pariwisata Blimario melebihi batas kecepatan (over speed) saat menabrak truk di KM 694+600A Tol Jombang hingga menewaskan 2 orang. Bus sarat penumpang ini melaju 100-110 Km/Jam.

Bukti bus pariwisata Bimario melebihi batas kecepatan, lanjut Arifin, diambil berdasarkan 2 sumber data. Pertama, data GPS perusahaan pengelola bus tersebut yang menunjukkan kecepatan bus 108 Km/Jam.

Kedua, hasil analisa tim Traffick Accident Analysis (TAA) Polda Jatim yang menunjukkan bus melaju dalam kecepatan 100-110 Km/Jam. Tidak hanya itu, polisi juga memastikan tidak ada pengereman dalam kecelakaan maut itu.

“Kecepatan bus kesalahannya (sopir bus) adalah over speed. Tidak ada pengereman sama sekali dilakukan oleh pengemudi bus,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Yanto ditahan dalam Rutan Polres Jombang. Yanto dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dengan ancaman kurungan (dalam undang-undang disebut penjara) 6 tahun,” kata Arifin.

Diberitakan sebelumnya, sebuah bus yang ditumpangi oleh rombongan study tour dari SMP PGRI 1 Wonosari Kabupaten Malang mengalami kecelakaan di KM 695+400 jalur A Tol Jombang – Mojokerto (Jomo), Selasa (21/5/2024), sekira pukul 23.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia. Mereka adalah satu orang kernet dan satu orang guru. Sedangkan 15 penumpang lainnya mengalami luka-luka dengan 10 orang luka ringan dan 5 luka berat. Kemudian 33 penumpang lainnya selamat. (Din/RED)