
Mojokerto, BeritaTKP.com – M Zanuar Akhid Nadhir (30), pria yang ditahan lantaran tega menjual istrinya sendiri untuk melayani seks bertiga (threesome) di hotel Kota Mojokerto telah menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (21/5/2024) kemarin sore.
Jalannya sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivone Tiurma Rismauli. Terdakwa Zanuar dihadirkan di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto Alaix Bikhukmil Hakim menilai Zanuar terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. Sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kami tuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan,” terangnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Selasa (21/5/2024).
Dalam sidang dijelaskan bahwa Zanuar ingin merasakan sensasi seks bertiga karena sering menonton film porno. Atas persetujuan istrinya berinisial KM, terdakwa membuat postingan di Twitter untuk mencari pria yang bersedia threesome dengan istrinya.
Pria berinisial RAI pun bersedia menjadi orang ketiga. Bahkan, RAI bersedia membayar Rp 2 juta, menanggung sewa kamar hotel, serta memberi uang transportasi Rp 200 ribu kepada Zanuar.
Zanuar pun merayu istrinya agar bersedia bermain seks bertiga dengan RAI. Sayangnya, saat itu KM sedang haid. Meski begitu, terdakwa tetap memaksa sang istri karena terlanjur membuat janji dengan RAI. “Istrinya sempat memberi tahu kalau haid, namun terdakwa memaksa karena terlanjur janjian dengan user (RAI),” jelasnya.
Zanuar bersama istrinya akhirnya bertemu dengan RAI di Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto pada 30 November 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Hubungan seks threesome mereka lakukan di kamar nomor 714 lantai 7 hotel tersebut setelah RAI membayar Rp 2 juta kepada terdakwa.
Alaix menuturkan, Zanuar lebih dulu berhubungan seks dengan sang istri. Setelah itu, giliran RAI yang berhubungab dengan istri terdakwa. Namun, di tengah permainan, RAI tiba-tiba berhenti karena keluar darah haid dari kemaluan KM. “Saat user (RAI) berbubungan dengan istri terdakwa, keluar darah haid. Sehingga dihentikan,” ungkapnya.
Sejurus kemudian, sejumlah anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek mereka sekitar pukul 16.00 WIB. Selain meringkus Zanuar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu 2 bantal, 1 bed cover, nota hotel, pakaian istri Zanuar, kondom, serta uang Rp 2 juta.
Alaix memastikan Zanuar tidak menggunakan pemaksaan terhadap istrinya. Menurutnya, uang juga tidak menjadi motif utama terdakwa berhubungan seks bertiga.
“Fakta di persidangan tidak ada paksaan, hanya bujuk rayu saja. Awalnya mencari sensasi saja, mereka tidak menuntut ada uang. Ketika ada tawaran uang, kebetulan mereka butuh bayar gaji pegawainya. Sehingga mereka bersedia karena selain dapat sensasi juga ada uang,” tandasnya. (Din/RED)





