Surabaya, BeritaTKP.com – Tim Respati Polrestabes Surabaya bersama dengan anggota Polsek Simokerto berhasil mengamankan sekelompok remaja gangster yang meresahkan warga Kota Surabaya, pada Minggu (5/5/2024) lalu.

Operasi penangkapan ini dilakukan setelah petugas memperoleh melalui patroli cyber di media sosial Instagram terkait aktivitas salah satu akun kelompok gangster.

Di sana, polisi melihat 6 orang remaja berboncengan 3 menaiki 2 motor. Sekitar jam 5 pagi, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang dicurigai, yaitu sekitaran Makam Rangka Jalan Kenjeran Surabaya.

Petugas kemudian mengejar para remaja tersebut dan berhasil menangkap 1 motor dengan 3 orang remaja di atasnya. Dari tangan ketiga remaja tersebut, petugas berhasil mengamankan satu senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter.

Kapolsek Simokerto, Kompol Mohammad Irfan, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Royan untuk melakukan pemeriksaan, pada Rabu 7 Mei 2024. Hasilnya menunjukkan bahwa AR, salah atau remaja berusia 18 tahun dan berstatus pelajar SMK yang akan lulus, terbukti membawa senjata tajam.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara, 2 remaja masih di bawah umur diserahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus (LPKS) untuk pembinaan.

Kompol M. Irfan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi gangster yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk memberantas aksi gangster di Surabaya,” tuturnya.

Pihaknya berharap, dengan penangkapan para gangster tersebut dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi peringatan bagi para remaja lainnya agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan kriminal. (Din/RED)