
Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang sopir truk tangki berinisial MA (33) diamankan oleh Polsek Krembangan karena tertangkap basah bermain judi online di warung kopi (warkop) di Jalan Kalimas Baru.
Penangkapan warga asal Camplong, Sampang, Madura itu bermula dari informasi masyarakat tentang seorang pria yang berjudi online di warung kopi tersebut. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap MA saat sedang bermain judi.
Dari tangan MA, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam (HP) dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi judi. “Tersangka kami amankan dengan barang bukti ATM serta bukti transfer uang untuk deposit,” kata Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Senin (6/5/2024).
Kepada penyidik, MA mengaku bahwa dirimu mentransfer uang melalui ATM terlebih dulu kemudian login ke situs judi. “Tersangka ditangkap saat libur kerja sebagai sopir,” jelasnya.
Ia juga mengaku telah bermain judi online selama enam bulan dan sering kali mengalami kekalahan. “Mengaku sering kalah saat berjudi ini,” tuturnya.
MA saat ini ditahan di Mapolsek Krembangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. MA dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Din/RED)





