Mojokerto, BeritaTKP.Com – Pelaku penggelapan lembaran gavalum milik perusahaaan PT Kepuh Kencana Arum berhasil dibekuk Anggota Polsek Puri saat berada di jalan By Pass Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, “ Pelaku atas nama, Andri Okta Vinanda (31) yang tak lain sopir perusahaan PT Kepuh Kencana Arum . Pelaku dibekuk di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Pelaku dibekuk saat berada dirumahnya.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mengirim beberapa barang berupa gavalum ke Toko Kalimas yang berada di Kabupaten Ponorogo. Namun barang tersebut tidak dikirim sesuai surat jalan tapi dijual di wilayah Madiun dan hasil penjualannya digunakan pelaku sendiri.
“Akibat penggelapan tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp10.471.500, perusahaan juga melaporkan pelaku ke Polsek Puri, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa tiga lembar surat jalan pengiriman barang dan truck nopol S 9089 NA. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan,” ujar AKP Sutarto. @heriB