
Surabaya, BeritaTKP.com – HF (25), anak sulung dari oknum anggota DPRD Surabaya, menjalani pemeriksaan pertamanya di Polrestabes Surabaya, Selasa (23/4/2024). Pemuda tersebut terlibat kasus dugaan penganiayaan kepada remaja pakal, IB
Terduga melakukan penganiayaan kepada pemuda berusia 19 tahun itu karena teman IB melempar batu ke mobil HF di Jalan Jawar, Pakal, Surabaya pada 21 Maret 2024.
HF didampingi oleh kuasa hukumnya, Billy Handiyanto datang ke gedung Anindita untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga pukul 17.00 WIB, pemeriksaan belum selesai.
“Saya sebagai kuasa hukum mendampingi proses penyidikan agar sesuai hukum yang berlaku,” kata Billy Handiyanto saat diwawancarai di Polresrabes Surabaya, dilansir dari beritajatim, Selasa (23/4/2024).
Billy menyangkal bahwa kliennya melakukan penganiayaan kepada pelapor IB. Ia menjelaskan bahwa saat itu situasi saat orangtua IB minta maaf sejuk dan damai. Selain itu, permasalahan sebenarnya dipicu oleh IB dan temannya yang melakukan pelemparan batu ke mobil HF.
“Kalau kita ngomong tentang dugaan pelaporan penganiaayan tersebut menurut saya harus dibuktikan lebih panjang,” imbuh Billy.
Billy juga meragukan bukti visum yang dilampirkan oleh IB untuk melaporkan kliennya ke Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penganiayaan. Bukti visum atas luka-luka yang diderita oleh pelapor IB harus dibuktikan terlebih dahulu penyebabnya.
“Kita masih belum tahu. Visum itu kan berdasarkan apa lukanya. Pertanyaannya siapa yang melakukan itu? Apakah dari klien kita? Itu kan perlu keterangan dari saksi. Apakah bener saksi di sekitarnya melihat klien kita memukul? Jangan-jangan dia terjatuh atau ada yang lain itu kan gak bisa cuma dengan visum,” tutur Billy.
Sementara itu, Soegeng Hari Kartono, kuasa hukum pelapor IB mengatakan jika wajar terlapor mengelak melakukan penganiayaan. Soegeng memasrahkan kasus ini sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Itu kan hak mereka. ya mungkin dia punya bukti atau menyangkal itu kan gapapa. Ini proses kan sudah berjalan. Penyidik kan tidak serta merta menetapkan status orang seperti apa tidak segampang itu. Makanya dipanggil saksi-saksi,” tutur Soegeng Hari Kartono. (Din/RED)





