Pasuruan, BeritaTKP.Com – Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan membekuk empat pemuda pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah Dimas (21), warga Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Bidin (23) dan Arifin (30), warga Surasudo, Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo, serta Khusairi (39) merupakan warga Sumbersuko, Kecamatan Gempol.
Mereka berempat berniat untuk berpesta sabu. Bukannya kenikmatan yang didapat mereka justru harus mendekam di jeruji besi cukup lama. Para pelaku ditangkap pada Rabu malam di lokasi yang berbeda.
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono mengatakan “ penangkapan keempat tersangka bermula dari penyelidikan atas laporan yang diterima anggotanya atas perilaku Dimas, yang disebut-sebut kerap membawa narkoba jenis sabu-sabu. Dari informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pengintaian terhadap tersangka.
Mereka kami gerebek di sebuah kos-kosan yang ada di Jogosari sekitar pukul 21.00. Ketika itu, tersangka hendak bertransaksi dengan temannya, yang berinisial RN. Petugas juga menemukan 89 pil koplo logo Y, 8 poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,27 gram, sebuah timbangan elektrik, dua buah sedotan serta dua buah handphone.
Tersangka diamankan ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. “Kami akan terus memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga akan mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar RN masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). “ Terang Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono.
Keempat tersangka dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 197 subsider 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancamannya maksimal 10 tahun penjara. @tatak