Surabaya, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil menangkap seorang pria yang telah melakukan aksi penganiayaan terhadap anggota Linmas Surabaya di tempat hiburan Rasa Sayang Blue Fish, Jalan Tegalsari, Senin (13/12/2021).
Diketahui pria tersebut berinisial FJ ,26, warga asal Buduran, Sidoarjo.
FJ melakukan penganiayaan kepada anggota Linmas tersebut lantaran telah dicegah saat keluar dari tempat hiburan tersebut. Akibat penganiayaan itu, korban dilarikan ke RSU dr Soewandi Surabaya karena pingsan.
Kapolsek Tegalsari, AKP Dwi Nugroho menjelaskan bahwa saat razia dilakukan, tim gabungan sempat adu mulut hingga adu fisik dengan karyawan dan pengunjung yang tersisa. Saat itu petugas Linmas yang bernama Hamid ,41, warga asal Krukah, Surabaya, sedang menghadang para pengujung serta karyawan Blue Fish.
“Jadi pelaku ini hendak keluar dari kafe, kemudian dihalangi anggota Satpol PP dan Linmas. Karena dalam pengaruh miras, pelaku memukul anggota Linmas,” pungkas Dwi Nugroho, Rabu (15/12).
Petugas gabungan datang ke lokasi karena mendapatkan informasi jika jam buka melebihi jam operasional yang telah ditetapkan dalam aturan selama PPKM atau sekitar pukul 01.00 wib. Saat itu para anggota Linmas melakukan pengepungan di depan pagar kafe.
“Karena dari luar pagar dalam keadaan terkunci dan lampu depan dipadamkan. Padahal di dalam ada aktivitas. Mengetahui di depan banyak petugas, pelaku memutuskan untuk tidur di dalam dan keluar pagi harinya pada sekitar pukul 7.30 wib,” terang dia.
Pada saat pengunjung keluar itulah petugas melakukan pendataan administrasi hingga terjadi perkelahian.
“Saat itu pelaku mau kabur saat didata dan terjadi cekcok mulut hingga terjadi pemukulan. Korban mengalami luka-luka hingga diopname,” papar Dwi Nugroho.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sebotol minuman, tas selempang warna hitam, sweater warna hitam yang digunakan pelaku, dan video rekaman CCTV.
Kini, FJ harus mendekam di tahanan Mapolsek Tegalsari dengan jeratan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara.
(k/red)






