Gorontalo, BeritaTKP.com – Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono selaku Kabid Humas Polda Gorontalo mengatakan bahwa anggota polisi Bripka MW telah resmi ditetapkan jadi tersangka karena diduga menembak saat dalam keadaan mabuk dan mengenai seorang bocah.
Bripka MW, kata dia, kini menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolda Gorontalo.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Senin (13/12).
Sementara ini penyidik kata Wahyu melengkapi administrasi penyidikan, termasuk mengirim barang bukti proyektil peluru dan juga senjata api yang digunakan oleh Bripka MW ke Laboratorium Forensik di Makassar.
“Proyektil peluru dan senpi Bripka MW akan diuji apakah indentik atau tidak, setelah ada hasil dari uji balistik di labfor Makassar,” bebernya.
Diberitakan, sebelumnya Bripka MW yang diduga menembak saat dalam keadaan mabuk sehingga menyebabkan anak usia tujuh tahun terkena proyektil peluru di bagian paha sebelah kanannya di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Bripka MW pun dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 360 KHUPidana.
“Selain itu, oknum Polri ini juga dikenakan sanksi kode etik profesi dengan ancaman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Yakinlah bahwa kami akan bekerja secara profesional dan transparan,” katanya. (RED)






