JAKARTA, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan gelar perkara penangkapan artis sinetron Jeff Smith  terkait kasus narkoba. Jeff Smith kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Jeff smith sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Sabtu (11/12/2021).

Sebelumnya, Jeff Smith ditangkap di rumahnya yang berada di Depok, Rabu (8/12). Ini adalah kedua kalinya Jeff Smith ditangkap di kasus narkoba.

Berbeda dengan sebelumnya ketika ditangkap Jeff Smith kedapatan mengonsumsi ganja, kali ini Jeff Smith diciduk karena narkoba jenis baru, yakni LSD.

“Yang bersangkutan ini menggunakan narkotika jenis LSD,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12).

Polisi mengungkapkan, selama bebas dari penjara sejak bulan September 2021, Jeff Smith sudah memesan 50 lembar LSD. Dua di antaranya disita sebagai barang bukti.

“LSD yang diamankan itu ada dua lembar, tapi LSD yang sudah digunakan sebanyak 48 lembar,” imbuh Zulpan. (RED)