Surabaya, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil meringkus seorang pria yang melakukan aksi pengedaran narkoba. Pria yang bernama Indra Marsono ,28, warga Jalan Kapas Madya, Surabaya tersebut ditangkap karena kedapatan memiliki 13 poket sabu siap edar yang ia sembunyikan dalam panci dirumahnya, Senin (15/11/2021).

Kapolsek Rungkut, Kompol Bambang Prakoso mengatakan bahwa penangkapan pria ini bermula karena adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Indra. Pihaknya yang mendengar informasi tersebut lalu langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah kami dalami dan lakukan profiling, akhirnya ketemu. Saat ditangkap tersangka sedang siap–siap mengkonsumsi sabu,” pungkas Bambang, Jumat (19/11/2021).

Indra yang sudah ketahuan akhirnya pasrah dan harus rela rumahnya digeledah. Dari penggeledahan itu, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 poket sabu, lima butir pil ekstasi, dan dua timbangan elektrik.

“Total sabu yang kita amankan sebanyak 13 poket dengan total berat 4.1 gram, 5 butir ekstasi, dan dua timbangan elektrik,” imbuh Bambang.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Joko Susanto menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Sabi dan dijual kembali dengan harga 250 ribu.

“Keterangannya dapat dari Sabi, temannya saat sedang berada di medaeng. Tersangka merupakan seorang residivis, untuk metode transaksi langsung ketemuan di rumahnya tersangka” tutur Joko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan terkait pasal 114 (1) dan/atau 112(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(k/red)