Sumatera Utara, BeritaTKP.com – 5 Terdakwa kurir dari 57 kilo sabu dan ribuan butir pil ekstasi, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa tersebut. Kelima terdakwa merupakan bagian dari jaringan internasional.

“Adapun lima terdakwa tersebut masing-masing Sofian Hadi dan Jefri Sembiring, Ahmad Fauzi Sagala, dan Fajaruddin serta Herianto. Ketiganya disidangkan dalam tiga berkas perkara yang terpisah,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran, Jorson S Malau, Kamis (18/11/2021).

Sidang tuntutan digelar di PN Tanjungbalai. Para terdakwa dinilai bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Narkotika. Para terdakwa disebut menjemput narkoba tersebut di tengah laut.

“Para terdakwa ini merupakan kurir narkoba jaringan Internasional. Mereka menjemput narkoba di tengah laut perbatasan antara Indonesia dan Malaysia serta sudah beberapa kali melakukan pekerjaan itu,” kata Jorson.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra, bersama dengan anggota DPR RI Hinca Panjaitan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini. Ada sebanyak 57 kilo sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari Malaysia yang ditemukan.

“Barang buktinya ada 55 bungkus kemasan teh China berisikan narkoba yang setelah ditimbang seberat 57.799 gram dan 5.000 butir pil ekstasi asal Malaysia,” kata Panca di Polres Asahan, Jumat (23/4) lalu.

Penangkapan dilakukan di salah satu jalur pelabuhan tikus wilayah perairan Asahan pada Rabu (14/4). Para pelaku sempat berupaya untuk melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sabu.

“Namun polisi terus memburu pelaku ini hingga akhirnya berhasil ditangkap pada hari Sabtu (17/4) di rumahnya,” jelasnya. (RED)