Ponorogo, BeritaTKP.com – M, seorang pensiunan kasi di Dinas Pertanian (Distan) Ponorogo telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pertanian (alsintan).

“M dulu adalah seorang kasi di dinas pertanian. Saat itu ia mengurus bantuan alsintan untuk gabungan kelompok tani di Ponorogo,” pungkas Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifsion Sitorus, pada Rabu (17/10/2021).

Ia juga menerangkan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan pada tanggal (15/11/2021) kemarin. M sendiri telah ditahan oleh penyidik karena telah merugikan negara sebesar Rp 4 miliar.

“Jumlah itu merupakan hasil audit dari lembaga yang berwenang atau auditor,” terangnya.

Modus tersangka dilakukan atas bantuan dana hibah alsintan yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBN diawali dengan pengajuan proposal dari kelompok tani.

“Tetapi pada akhirnya yang menerima bantuan ini tidak semua berdasarkan oleh pengajuan atau proposal yang masuk,” tutur dia.

Itu artinya, bantuan yang diberikan ini tidak diserahkan kepada orang yang berhak menerima tetapi kepada orang lain.

“Bahkan ada yang diberikan ke luar kota, serta ada indikasi diperjualbelikan,” tandasnya.

(k/red)