Kediri, BeritaTKP.com – Satreskoba Polres Kediri berhasil membekuk tiga orang pria bernama Febrianto, 30, warga asal Jalan Sriwijaya, Kelurahan Jagalan, Kecamatan/Kota Kediri, serta Sumarno dan Aris Susanto, 32, warga asal Dusun Brumbung, Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Mereka bertiga diringkus karena telah menjadi pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Ketiga tersangka tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono menjelaskan bahwa awalnya petugas mengamankan Febrianto dan Sumarno di dalam rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap bandar di atasnya.
Selanjutnya, pada Sabtu (14/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku Aris Santoso di Dusun Sukorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
“Setelah dilakukan penggeledahan, telah ditemukan sejumlah barang bukti berupa 20 plastik klip berisi 500 butir pil jenis dobel L dan satu unit ponsel merk Realme warna hitam,” jelas AKP Budi, Selasa (16/11/2021).
Penangkapan tersebut, berawal dari petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sekitar Dusun Sukorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates sering digunakan untuk transaksi peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku berhasil dibekuk dengan waktu dan tempat yang berbeda.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kasubag Humas Polres Kediri.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(k/red)






