Jakarta Utara, BeritaTKP.com – Dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara berhasil dibekuk polisi.  Kedua pelaku kedapatan mencuri sebuah tas yang berisi laptop dan beberapa barang berharga dari mobil Koran.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pencurian terjadi di parkiran sebuah restoran di PIK, Jakarta Utara, pada Selasa (26/10) lalu sekitar pukul 18.00 wib.

“Korban memarkir kendaraannya di parkiran restoran. Sekembalinya korban setelah makan, korban mendapati kaca mobil sebelah kiri tengah sudah pecah dan barang-barang milik korban diketahui telah raib ntah kemana,” kata Guruh di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021).

Guruh mengatakan tersangka melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan busi.

“Tersangka memecahkan kaca mobil korban dengan menggunakan pecahan-pecahan isi busi yang dilempar ke kaca yang kemudian kaca didorong dan mengambil barang milik korban,” kata Guruh.

Dengan bantuan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dua pelaku berhasil ditangkap di daerah Grogol, Jakarta Barat, Jumat (5/11).

“Pelaku berjumlah dua orang yang berinisial AK dan TJ, berhasil kita tangkap di daerah Grogol Jakarta Barat,” tambahnya.

Kendati demikian, menurut penuturan dari tersangka, masih ada tersangka lain yang juga terlibat dalam aksi tersebut. Keduanya  berinisial IM dan DM yang masih menjadi DPO peran dari kedua tersangka adalah eksekutor.

“Tersangka lain yang saat ini masih dalam pencarian dan masih DPO yang berinisial IM dan DM yang bertugas memecahkan kaca dan mengambil barang-barang milik korban pada saat kejadian,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang pribadi milik korban yang ditinggalkan di jok tengah raib. Antara lain satu buah laptop Merk HP, satu buah laptop merek Apple, satu buah power bank, dan satu buah dompet dengan jumlah uang tunai Rp 1 Juta.

Barang-barang korban kemudian dijual kepada seseorang yang berada di Palembang. Atas kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara. (RED)