Probolinggo, BeritaTKP.com – Telah tertangkap seorang pencuri bernama Mulyadi (26) warga asal Dusun Wates, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris. Pria tersebut terpergok mencuri sebuah motor milik Firman (21) warga asal Dusun Krajan, Desa Sebaung, Kecamatan Gending, pada Senin (8/11/2021). Akibat ulahnya yang gagal itu, ia mendapat pukulan warga hingga babak belur.
Aksi pencurian tersebut berawal saat korban Firman pergi ke sebuah bengkel di Dusun Krajan, Desa Sebaung. Jaraknya sekitar 800 m dari rumah korban. Korban yang mengendarai motor Honda Supra X 125 tersebut memarkirkan motornya di halaman bengkel.
Sekitar pukul 14.00 WIB, datang pelaku Mulyadi di bengkel tersebut. Karena sibuk, Firman tidak menyadari motor bernopol N 5991 ND miliknya itu jadi target pencurian.
Korban baru menyadari ketika motornya telah berada di tepi Jalan Raya Sebaung, jalan yang menghubungkan Kecamatan Gending dengan Kecamatan Banyuanyar. Motornya sudah dinaiki pelaku. Hal itu sontak membuat korban berlari dan mengejar pelaku.
“Saat hendak dibawa kabur, pemiliknya menyadari. Pelaku hendak menggeber motornya. Pemiliknya lari dan loncat ke jok motornya. Sehingga saat dibawa lari ke timur, pelaku dan korban berboncengan,” tutur Perangkat Desa Sebaung Bambang, pada Selasa (9/11/2021).
Selama dibawa kabur, Firman menyuruh pelaku menepi. Tetapi, malah dihiraukan. Pelaku justru terus menaikkan kecepatan motor yang dikendarai. Hal itu membuat Firman nekat untuk mengubah haluan motornya dan membuat keduanya terjatuh di daerah Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar atau sekitar 500 m dari lokasi pencurian.
“korban dan pelaku jatuh. Korban lantas meminta tolong dan mengatakan dirinya korban pencurian motor. Tak lama kemudian, rekan Firman yang juga mengejar mengatakan hal yang sama. Mendengar hal itu, warga punikut geram dan membuat pelaku dihakimi massa,” pungkasnya.
Tak lama sejumlah anggota Polsek Gending merapat ke lokasi kejadian. Mereka mengamankan pelaku ke Mapolsek Gending. “Kami amankan pelaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena saat itu warga sudah tampak marah,” ucap Kapolsek Gending Iptu Yuliana.
Saat digeledah, polisi menemukan kunci T. Kepada penyidik, Mulyadi juga mengakui telah mencuri motor korban. “Ada barang bukti dan pengakuan dari pelaku. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHP. Saat ini kasus masih terus kami dalami,” tutupnya. (k/red)





