Jember, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Sumberjambe telah berhasil menangkap seorang remaja berinisial HS, warga asal Desa Plereen, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. Pasalnya, pria tersebut telah membawa kabur sebuah handphone milik Hoirul, warga asal Kecamatan Prejekan, Kabupaten Bondowoso.
Kapolsek Sukowono AKP Subagio, SH mengatakan bahwa HS berpura-pura membeli sebuah handphone kepada korban melalui aplikasi facebook.
Kemudian HS melakukan pembayaran dengan sistem COD (cash on delivery) dengan korban, untuk membeli 1 unit Hp merk Oppo Reno 6 dengan harga Rp 5.300.000.
Keduanya bertemu di pinggir jalan raya Dusun Sumbergayam, Desa Baletbaru, Kecamatan Sukowono tepatnya di depan Pondok Pesantren Nurul.
Pelaku kemudian berbohong bahwa ia mengaku sebagai anak dari pengasuh pondok. Ia berkata kepada korban akan menunjukkan handphone itu kepada bapaknya.
Korban pun percaya dan menyerahkan handphone kepada pelaku. Pelaku akhirnya pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol P 3385 YS.
Setelah ditunggu namun tak kunjung datang, korban lantas curiga dan melaporkan penipu ke Polsek Sukowono.
“Setelah beberapa jam, korban melapor ke Polsek Sukowono,” jelasnya.
Unit Reskrim pun bergerak dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone dan 1 unit sepeda motor.
“Kini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Sukowono dan dijerat dengan pasal 378 sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tandas Kapolsek Sukowono. (k/red)






