Bangka Tengah, BeritaTKP.com – Sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Bangka tengah berhasil menangkap FB pengedar narkoba jenis sabu-sabu di desa kurau kecamatan Koba, kali ini Tim berhasil menangkap pengedar dengan jenis yang sama di kecamatan koba Desa Nibung.

(24/03/2024) Sat Resnakoba Polres Bangka tengah yang Dipimin Oleh Iptu Doni Nopriyadi, S.H. berhasil menangkap pemuda a.n ALI (AL,23 tahun) warga kecamatan koba di Di Desa Nibung, Dusun 1 Rt 001 dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 2, 83 Gram.

Ipda Agung Ribwo, S.H. (Plt. Kasi Humas ) seijin dari Kapolres Bangka Tengah AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H. membenarkan adanya perihal pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika tersebut dengan menangkap AL (23 tahun) dengan barang bukti materil narkotika jenis sabu-sabu.

“Pada hari minggu malam sekira pukul 05.32 Tim tindak Sat restik Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan satu orang Pemuda merupakan pelaku tindak pidana penyelahgunaan narkotika jenis sabu, adapun identitas pelaku sebagai inisial AL, umur 23 tahun, alamat Dusun 1 Rt 001 Desa Nibung Kec. Koba, pekerjaan buruh harian lepas”, Sebutnya.

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Doni Nopriyadi,SH menambahkan , pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Koba.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resnarkoba Res Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku menyimpan narkoba berjenis sabu saat sedang berada dirumahnya.

Setelah diamankan, lanjut Doni, Tim melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan menemukan 11 paket yang diduga narkotika berjenis sabu.

“Total yang diamankan dari tangan pelaku yakni narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,83 gram,”Terang Iptu Doni.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, Tim Resnarkoba Polres Bangka Tengah juga mengamankan, 11 potongan pipet plastik yang sudah terpotong, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna merah, 1 (satu) Buah kotak plastik bekas ICE CREAM WALLS, 1 (satu) Unit Handphone Android, milik pelaku AL.

Sementara itu, usai diamankan Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.

“Kemudian terhadap tersangka ini patut kita duga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya. (æ/RED)