
Trenggalek, BeritaTKP.com – Dua pengasuh pondok pesantren di Trenggalek yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan belasan santriwatinya membuat pengakuan mengejutkan. Bapak dan anak ini mengaku tidak saling mengetahui saat melakukan pencabulan tersebut. Mereka baru tahu setelah diperiksa polisi.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, pengakuan itu disampaikan kedua tersangka M (72) dan anaknya F (37) saat diperiksa oleh penyidik. “Jadi antara kedua tersangka dalam kasus ini berdiri sendiri, mereka tidak saling mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh M maupun F,” kata Abidin, dilansir dari detikjatim, Selasa (19/3/2024).
Meski tak saling mengetahui, keduanya memiliki modus hampir mirip saat melakukan aksi pencabulan. Baik tersangka M maupun F sama-sama memanggil korban untuk membersihkan ruang tamu maupun kamar. Saat suasana sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Para korban merasa tertekan meski tidak diancam secara langsung. Sebab, pelaku merupakan sosok pimpinan pesantren yang selama ini dihormati. “Korban tidak berani berontak karena pelakunya ini adalah pengasuh. Doktrin dan ketokohan dari pelaku ini bisa menjadi tekanan bagi korban,” imbuhnya.
Abidin menegaskan, aksi cabul yang dilakukan oleh tersangka tak sampai terjadi hubungan badan. Namun, pelaku memaksa menyentuh bagian sensitif korban. “Jadi kami baru melakukan pemeriksaan 10 korban, sedangkan dua korban belum bisa kami periksa karena terkendala jarak dan pendamping,” kata Abidin.
Proses pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek di Polsek Dongko. Lokasi tersebut dipilih guna mendekatkan tempat pemeriksaan dengan rumah para korban. “Alhamdulillah untuk pemeriksaan berjalan dengan lancar, seluruh korban dalam kondisi sehat dan secara komunikasi juga lancar semuanya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, para korban mendapatkan pendampingan hukum dan sosial dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek. Pemeriksaan ini rencananya akan dilanjutkan terhadap dua korban lain yang belum sempat dimintai keterangan.
Abidin menambahkan dalam perkara dugaan pencabulan tersebut terdapat 12 orang korban, namun jumlah pelapor masih empat orang. “Pelapornya sementara masih tetap empat. Jumlah itu kami rasa sudah cukup,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini M dan F ditahan di Polres Trenggalek. Keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan KUHP. “UUPA ancaman minimal 5 maksimal 15, UUPKS maksimal 12 tahun dan KUHP maksimal 7 tahun. Ditambah sepertiga karena pelaku adalah pengasuh,” jelasnya. (Din/RED)





