
Jombang, BeritaTKP.com – Sebanyak 7 pemuda digelandang Polres Jombang saat sedang asyik minum arak bali di salah satu angkringan Jalan Ahmad Yani, pada Selasa (12/3/2024) kemarin.
Penangkapan itu dilakukan saat Satuan Samapta Presisi Polres Jombang menggelar patroli On the road pada jam makan sahur. Patroli ini bertujuan agar menjaga kamtibmas selama Ramadhan.
Saat melintas sekitar pukul 02.20 WIB, petugas curiga adanya anak muda yang bergerombol, Korps berseragam coklat kemudian menghampiri gerombolan anak muda yang berada di angkringan tersebut. Dari sana, diketahui ternyata anak-anak muda tersebut sedang pesta miras jenis arak bali.
Petugas langsung mengamankan tujuh pemuda tersebut. Mereka adalah DF (18), warga Kecamatan/Kabupaten Jombang, kemudian SA (18), AD (24), SDI (18), SS (18), MA (22), serta SAP (22). Enam pemuda ini berasal Kecamatan Sukorame, Lamongan.
Kapolres Jombang AKBP Eko Riyadi melalui Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, para pemuda tersebut diamankan karena melanggar Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Pemberantasan miras juga menjadi atensi Bapak Kapolres Jombang. Kita tindak tegas pelaku maupun penjual minuman beralkohol. Oleh sebab itu kami memberi pembinaan mental dan pembinaan fisik ringan kepada 7 pemuda mabuk tersebut,” kata Hari sembari meminta kepada para pemuda itu tak lagi menenggak miras apalagi di tengah Ramadhan. (Din/RED)





